Senin, 26 Juli 2010

Shalawat Bagi Muadzin dan Gaya Rambut Cepak (Qaza')

Pertanyaan :
Perlukah muadzin membaca shalawat setelah dia adzan ? 

Jawaban :

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku.”(H.R. Muslim)


Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-‘Atsary (murid dari Syaikh Al-Albaani rahimahullahu Ta’ala) berkomentar tentang hadits di atas dalam kitabnya ’Ilmu Ushul Bida’, “Mereka (pelaku bid’ah, pen) menganggap hadits tersebut sebagai perintah membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyari’atkannya bershalawat dengan suara keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin (termasuk orang yang melakukan adzan).”


Syaikh melanjutkan, “Penakwilan tersebut di atas adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa, sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada muadzin (orang yang beradzan), dan akhir hadits sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada muadzin…Sebab redaksi, “Jika kamu mendengar adzan…(sampai akhir hadits)” menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.


Pertanyaan :


Kami menyaksikan beberapa kaum muslimin mencukur sebagian rambut mereka atau rambut anak-anak mereka, yaitu rambut di atas telinga sampai pangkal rambut di dekat pelipis. Masyarakat menyebutnya Ash-Shobir (pangkas cepak). Mereka mengatakan model seperti ini untuk menyelisihi orang yahudi. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?


Jawaban :
Setiap muslim wajib bertanya kepada ulama sebelum ia berbuat sesuatu. Ia tidak boleh nmenentukan baik-buruknya sesuatu sebelum bertanya, seperti mengatakan bahwa perbuatan ini untuk menyelisihi orang-orang yahudi yang memanjangkan rambut di kedua sisi kepala mereka ( memanjangkan kuncir). Rasulullah shalallahu ''alaihi wasallam telah melarang Al-Qaza’, yaitu mencukur sebagian rambut dan mencukur sebagian yang lainnya sebagaimana tersebut dalam beberapa hadist. Diantaranya hadist Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah melihat seorang anak yang dicukur sebagaian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Beliau melarang perbuatan mereka dengan bersabda,”cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR.Ahmad).


Telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna Al-Qaza’. Makna yang tersebut di atas merupakan pemahaman perawi hadist tersebut. Pemahamannya lebih didahulukan dari pemahaman yang lain. Sebagian ulama menafsirkannya dengan mencukur rambut kepala di bagian-bagian tertentu secara acak.


Imam Nawawi memilih makna yang lebih umum, yaitu mencukur sebagian dan meniggalkan sebagian yang lain bagaimanapun bentuknya. Imam ibnul Qoyyim berkata,”syaikh kami – yaitu syaikhul Islam ibnu Taimiyah , semoga rahmat Allah tercurah kepadanya – berkata, ”larangan ini adalah salah satu bentuk kecintaan Allah dan rasulnya kepada keadilan, Allah memerintahkan untuk berlaku adil hingga tentang hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya karena perbuatan itu adalah bentuk aniaya terhadap kepala, yaitu sebagian di buka tanpa rambut dan sebagian lainnya tertutup. Sama halnya dilarang duduk di antara cahaya matahari dan bayangan tertentu, sebab perbuatan seperti itu adalah bentuk aniaya terhadap tubuh.demikian pula larangan untuk mengenakan sebelah sandal ketika berjalan. Hendaknya dipakai keduanya atau bertelanjang kaki.


Al-Qaza’ ada 4 macam. Yaitu:
  1. Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak diambil dari perkataan ‘gumpalan awan telah teracak-acak’, yaitu terpisah-pisah di sana-sini.
  2. Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian pingginya, seperti yang dilakukakan para kaster yaitu penjaga gereja.
  3. Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya, seperti yang dilkukan para gembel dan orang pasaran.
  4. Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.

Semua bentuk di atas termasuk Al-Qaza’.
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang illat (alasan) pelarangannya. Ada yang mengatakan karena memburukkan rupa dan penampilan. Ada yang mengatakan termasuk model syaitan. Ada yangmengatakan termasuk model yahudi.(silakan melihat syarh muslim “XIV:327 dan “fathul Bari” X:365). Akhir-akhir ini banyak pemuda yang meniru gaya rambut anak-anak muda dari barat Mereka memendekkan rambut bagian depan dan memanjangkan rambut belakang sehingga terurai di tengkuknya, seperti ekor domba. Sebagian lian memanjangkan bagian depannya dan mencukur bagian belakang. Ini adalah akibat dadri lemahnya iman dan rendahnya kepribadian.




Diambil dari :
Bunga Rampai Fatwa - Fatwa Syar'iyyah Jilid I, Abul Hasan Musthafa bin Ismail As Sulaimi Al Mishri Halaman 20-21 ;  Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah : A.S. Zamakhsyari hal 20-21 Penerbit Pustaka Al-Kautsar Jakarta, dengan beberapa penyuntingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar