Sabtu, 28 Maret 2020

Transfer dan Simpan Uang di Bank Konvensional.

Pertanyaan: 
"Bolehkah seorang muslim berhubungan dengan bank-bank yang ada sekarang? 
Bank-bank tersebut memberikan tambahan atas harta yang disimpan atau mewajibkan para peminjam untuk memberikan tambahan atas pinjaman yang dikembalikan. "

Jawaban: 
Seseorang tidak boleh baginya menyimpan uangrya di bank, sedang bank tersebut  memberikan tambahan atas uang tersebut setiap tahun. Juga tidak boleh pinjam uang dari bank dengan syarat ketika mengembalikan pinjaman dikenai tambahan dalam waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, misalnya 5%. 
Kedua transaksi tersebut termasuk dalam keumuman dalil dari al-Quran, Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam , dan kesepakatan ulama yang mengharamkan riba. Hal ini sudah jelas, alhamdulillah. 

Sementara memanfaatkan bank untuk mengamankan uang tanpa adanya tambahan, jika tidak terpaksa, juga tidak boleh. Alasannya menyimpan di bank yang melakukan transaksi riba termasuk menolong para pemilik bank tersebut untuk menggunakan uang yang disimpan dalam muamalah yang mengandung riba, Allah telah berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kam dalam (mengerjakan) kebajikan da tokwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa Nya." (Al-Maldah:2) 
Kalau tindakan itu terpaksa dilakukan, kami tidak mengetahul adanya larangan, insyaallah. 
Terkait denge transfer uang dari satu bank ke bank lainnya, walaupun dikenai biaya tambahan dalam proses tersebut hukumnya boleh. Biaya tambahan tersebut merupakan ongkos transfer.

Fatwa Lajnah Daimah, jilid XI hal 369 fatwa ke 2922)

Sumber majalah Fatwa No 12/Dzulhijjah 1429.