Rabu, 25 Mei 2016

Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Puasa Pada Bulan Sya'ban (Bagian 2)

Materi Tematik | Seputar Bulan Sya'ban

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Alhamdulillāh, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berkenaan dengan hal-hal penting Seputar Bulan Sya'ban.

▪PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN PUASA DI DALAM BULAN SYA'BAN

🔹Perkara yang kedua: Bolehkah menggabungkan 2 niat dalam puasa Sya'ban?

⇛Misalkan, dia biasa puasa hari Senin, kemudian dia niat puasa hari Senin plus niat juga untuk puasa Sya'ban?

Jawabannya, Wallāhu A'lam, boleh.

Ini disebutkan dalam permasalahan fiqih. Saya sering mengatakan: "Bersyarikat di dalam niat."

Jadi, beberapa amal ibadah niatnya kita gabung, kita kerjakan dalam satu pekerjaan.

⇛Sama dengan kalau orang masuk masjid setelah adzan subuh. Di hadapan dia ada shalāt tahiyyatul masjid, ada shalāt dua raka'at sebelum subuh, ada shalāt setelah wudhu. Tiga niat ini dia gabung dan dia kerjakan cuma dua raka'at, itu boleh. Dan semoga pahalanya tiga.

⇛Sama juga seperti hari Jum'at dalam keadaan junub. Dia ingin mandi junub dan ingin juga mandi shalāt Jum'at, maka dia gabung niatnya. Mandi junub sekalian juga mandi shalāt Jum'at.

Ustadz, kalau mandi junubnya sebelum shalāt subuh bagaimana?

Bahkan tidak mengapa, karena memang berkaitan dengan shalāt Jum'at atau hari Jum'at, dan dia mandi pada hari Jum'at.

Kecuali kalau seandainya pada jam 9, jam 10 "bebaluhan" (berkeringat) lagi, sehingga kalau duduk di tengah orang banyak menimbulkan bau yang tidak nyaman maka lebih baik dia mandi sebelum shalat Jum'at.

⇛Tetapi pada asalnya, hukumnya boleh menggabung mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

Syaratnya apa ustadz?

Lihat perkataan para ulama, syarat bolehnya menggabungkan niat-niat tadi.

⇛Yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitāb " تقرير القواعد وتحرير الفوائد " mengatakan:

إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما، واكتفى فيهما بفعل واحد

"Jika terkumpul dua ibadah dari satu jenis di dalam satu waktu dan syaratnya yang satu bukan qadha atau yang satu bukan mengikuti ibadah sebelumnya, maka boleh diniatkan dengan dua niat satu pekerjaan."

Saya ulangi, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang di muliakan oleh Allāh.

Menggabungkan niat puasa Sya'ban dengan puasa sunnah lainnya, bolehkah?

Maka jawabannya: boleh.

Tapi dengan syarat, yaitu :

① Bukan dari qadha.

⇛ Misalkan kalau dia punya hutang di bulan Ramadhan tahun lalu, dia ingin berpuasa membayar (meng-qadha) hutang tersebut dibulan Sya'ban. Dia niatkan dua, mengqadha Ramadhan dan berpuasa bulan Sya'ban, maka ini tidak boleh.

Kenapa?

Karena salah satunya qadha, tidak bisa.

② Salah satunya bukan ikutan dari ibadah sebelumnya.

⇛ Contoh, seorang wanita, di bulan Ramadhan dia punya hutang 6 hari hāidh. Di bulan syawal dia ingin berpuasa bulan syawal, karena ada hadīts yang berbunyi, "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan lalu dia mengikutkan puasanya dengan 6 hari berpuasa dibulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh".

Orang ini ingin mengamalkan hadīts tapi dia masih punya hutang puasa 6 hari dibulan Ramadhan, maka dia tidak boleh menggabung niat meng-qadha puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari dibulan Syawal.

Kenapa ?

Karena 6 hari dibulan Syawal adalah ikutan puasa Ramadhan, artinya 6 hari bulan Syawal bisa dilaksanakan setelah selesai puasa Ramadhan.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh.

🔗 Contoh-contoh ibadah yang bisa digabungkan niatnya :

⑴ Mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

⑵ Mandi dan berwudhu, atau lebih mudahnya memahaminya, mandi mengangkat hadats besar dengan mengangkat hadats kecil bisa digabung sekaligus.

Artinya kalau orang junub diniatkan di dalam dirinya mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekalian, habis mandi junub asalkan tidak kentut lagi, tidak kencing lagi maka dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

Kenapa ?

Karena hadats besarnya dan hadats kecilnya sudah terangkat berdasarkan niatnya.

Tentunya, tidak keluar kentut atau tidak keluar kencing setelah itu. 

Kalau pas mandi  keluar kentut maka ini tidak boleh, dia harus berwudhu sebelum shalāt.

Imām Syāfi'ī mengatakan:

وَإِنْ كَانَ جُنُبًا فَاغْتَسَلُ لَهُمَا جَمِيْعًا أَجْزَأَهُ

"Jika dia junub, maka dia mandi junub dan dia niatkan untuk mandi shalāt Jum'at, cukup baginya."

Kemudian juga didalam mengangkat hadits kecil, ada perkataan menarik dari Imām Baihaqi :

باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل

"Bab: Dalīl bahwa wudhu masuk ke dalam mandi."

Jadi kalau orang mandi junub asal dia meniatkan mengangkat hadats besar dan hadits kecil, sesudah mandi junubnya dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

③ Shalāt tahiyyatul masjid dengan shalāt sunnah wudhu dan shalāt sunnah qabliyyah, bisa digabung tiga-tiganya.

Jadi, Bapak tidak perlu datang ke masjid tahiyyatul masjid dulu dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt qabliyyah dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt wudhu.

Maka jawabannya, ada dalīl bahwa setiap amal sesuai dengan niatnya. Dan itulah kemudahan di dalam agama Islam.

Thāyyib, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

🔗Adapun ibadah-ibadah/amalan  yang tidak boleh digabung diantaranya:

① Puasa  6 (enam) hari di bulan Syawal digabung dengan qadha Ramadhan.

② Shalāt dzuhur digabung niatnya dengan shalāt qabliyyah dzuhur.

Ini tidak boleh. Kenapa tidak boleh ? Karena ini ibadah tersendiri.

Shalāt dzuhur ibadah tersendiri, shalāt qabliyyah dzuhur ibadah tersendiri.

🔹Ada tersisa satu permasalahan lagi yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban, yaitu apa hukumnya kalau berpuasa di bulan Sya'ban di hari Sabtu ?

Ada permasalahan yang disebutkan oleh para ulamā tentang: Bolehkah berpuasa dihari sabtu secara sendirian?

Saya bacakan fatwa yang disebutkan oleh Imām Ibnu Baz rahimahullāh Ta'āla bahwa:

الحديث في السبت في النهي عن صيام يوم السبت حديث ضعيف شاذ مطرب وهو ما يروى عنه صلى الله عليه وسلم - أنه قال

"Hadīts yang berkenaan tentang larangan berpuasa dihari Sabtu adalah hadīts lemah (dha'if), menyendiri, goncang (idhthirab).

Yaitu hadits yang _*diriwayatkan*_ bawa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

'Jangan sekali-sekali salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah dia mengunyahnya'."

(HR. Tirmidzi: 744, Abu Abū Dāwūd: 2421, Ibnu Mājah: 1726, dan dishahīhkan Al Albani)

⇛Berdasarkan hadīts ini, tidak boleh seseorang berpuasa sunnah secara sendirian dihari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian yaitu puasa wajib.

Imām Ibnu Bāz  rahimahullāh mengatakan:

"Hadīts ini lemah dan guncang, diperingatkan oleh para ahli hafizh dari hadīts."

⇛ Maka hadīts tersebut tidak shahīh, oleh sebab itu boleh:

√ Berpuasa hari Sabtu bersamaan dengannya hari Jum'at,
√ Berpuasa Jum'at dan Sabtu,
√ Berpuasa Sabtu dan Ahad,
√ Berpuasa sendirian hari Sabtu.

Tidak mengapa pada hal itu.

Ini yang benar dan ini yang shahīh, karena hadīts ini lemah tidak sah untuk dijadikan sandaran hukum.

🔹Permasalahan lain: Bolehkah berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara sendirian?

Nantikan kita berpuasa dibulan Sya'ban ini. Setelah kita mendengar hadīts tersebut kita ingin berpuasa tetapi kebetulan liburnya pada hari Jum'at dan pada hari lain kita bekerja (sehingga berat untuk berpuasa, misalkan).

Maka boleh kah saya berpuasa hari Jum'at saja tanpa berpuasa hari sebelumnya, Kamis, ataupun tanpa setelahnya, Sabtu?

Maka lihat jawaban beliau, Imam Ibnu Bāz :

صيام يوم الجمعة منفرداً نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنه إذا كان صومه لخصوصيته؛

"Berpuasa hari Jum'at secara tersendiri dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam atasnya. Kalau dia berpuasa untuk kekhususan hari Jum'atnya"

⇛ Jadi tidak ada orang berpuasa karena Jum'atnya.

Dari Juwairiyah binti Al Harits  Radhiyallāhu 'anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:

'Apakah engkau berpuasa kemarin?'

'Tidak,' jawabnya.

'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' Tanya Beliau lagi.

'Tidak,' jawabnya lagi.

'Batalkanlah puasamu,' kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1986)

⇛ Artinya, tidak boleh berpuasa hari jum'at secara sendirian, kecuali berpuasa sebelumnya atau sesudahnya.

Dan di dalam kitāb hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim, dari Abū Harairah Radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian, berpuasa (sunnah) dihari Jum'at kecuali berpuasa (sunnah) sebelumnya atau sesudahnya."

(Hadīts riwayat Bukhāri no. 1849' versi Fathul Bari: 1985 dan Muslim nomor 1929, versi Syarh Muslim nomor 1144)

⇛ Ada pertanyaan selanjutnya, kalau hari 'Arafah bertepatan hari Jum'at dan kita tidak menunaikan ibadah haji.

⇛Dan puasa hari 'Arafah pahalanya menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang (dua tahun diampuni), rugi jika tidak berpuasa di hari 'Arafah.

Sedangkan kita tidak berpuasa hari Kamisnya, tidak puasa juga hari Sabtunya.

Bolehkah kita puasa hanya hari Jum'at itu yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijah (hari 'Arafah) ?

Maka jawabannya: boleh !

⇛ Kenapa ?

Karena kita berpuasanya bukan karena hari Jum'at nya tetapi karena hari 'Arafahnya, 9 Dzulhijjahnya.

Hadīts yang lain yang menunjukan bahwasanya dilarang berpuasa mengkhususkan hari Jum'at adalah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim.

Dari Abū Hurairah, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

"Janganlah khususkan malam Jum'at dengan shalāt malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum'at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 1930, versi Syarh Muslim nomor 1144)

⇛ Jadi tidak ada ibadah khusus malam Jum'at karena malam Jum'atnya, atau karena hari Jum'atnya.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari, tambahan tentang puasa-puasa atau masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban adalah:

⑴ Larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban.

⇛ Jawaban yang benar? Boleh, secara umum hukumnya boleh puasa di awal, di akhir atau di pertengahan.

⑵ Menggabungkan niat puasa Sya'ban dengan puasa Senin Kamis, atau puasa 13, 14 dan 15.

⇛ Jawabannya: Boleh

⑶ Puasa di hari sabtu.

⇛ Jawabannya: Boleh (karena hadīts nya lemah).

⑷ Puasa di hari Jum'at. Jadi kalau ada orang di bulan Sya'ban ini ingin berpuasa dihari jum'at maka syaratnya apa?

⇛ Jawabannya harus puasa dihari sebelumnya atau sesudahnya (Kamis atau Sabtu).

Inilah empat perkara permasalahan yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban.

Baik, kira-kira itu, apa yang baik hanya dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, apa yang buruk itu dari saya pribadi.

وصلى الله على نبينا محمد والحمد لله  رب العالمين
والسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
_____________________________
Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UAZ-01-06
Video Source: https://youtu.be/ZCy-iTiDWMg

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar