Selasa, 16 Februari 2016

Hukuman Yang Pantas Bagi Pelaku LGBT.

Dijatuhkan Dari Bangunan Yang Tinggi, Lalu Dilempari Batu, Itulah Hukuman Bagi Gay / Homosex..

Yang di terapkan  di Negeri dengan Sistem Syariat Islam !
Yaitu di buang dari Tempat yang Tinggi dan di Lempari Batu sampai mati, sesuai beberapa petunjuk Dalil yang Shohih. penjelasannya berikut ini :


Karena kekejian dan kejelekan perilaku homoseksual telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun menolaknya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain. Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.

Dalam Al-Qur'an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jka ditinjau dari bahsa Arab) tentunya perbedaan dua kta tersebut sangat besar.

Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji.

Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.


مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

"Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian" [QS.Al-A'raf/7: 80]

Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampaui batas :

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas" [QS.Al-A'raf/7 : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim .

قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ ﴿٣٠﴾ وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ

"Luth berdo'a. 'Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu'. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, 'Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim" [QS. Al-Ankabut/29: 30-31]

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo,

Pertama, mereka mendapatkan Laknat dan Azab dari ALLAH :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

"Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.'" (QS. Al-Ankabut:28)

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

"Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS. Hud: 82).

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. –(HR. imam Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya" [HR. imam Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

"Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth" –[HR imam Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

Kedua, dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun objek.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!" (HR. imam Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Para Ulama pengikut madzhab Hambali menukil ijma' (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwahukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: "Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi".

Mereka juga berdalil dengan Sikap Ali Radhiyallahu 'anhu yang menghukum rajam orang yang melakukan homoseksual. Imam Syafi'i berkata : "Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan".

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa pernah ada di pinggiran kota Arab ; seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu 'anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya.

Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu 'anhu. Dia berkata, "Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api". Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.

Ulama, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya"
Beliau menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu 'anhu.

Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu 'anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada seorang lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Mari Kita simak penuturan Ibnul Qoyim,


فاستشار أبو بكر الصديق الصحابة رضي الله عنهم فكان على بن أبي طالب أشدهم قولا فيه فقال ما فعل هذ الا أمة من الأمم واحدة وقد علمتم ما فعل الله بها أرى أن يحرق بالنار فكتب أبو بكر الى خالد فحرقه

Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan,


"Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar."

Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata, "Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu".

Dengan demikian hukuman bagi pelaku homoseks adalah bisa dengan cara dibakar, dirajam dengan batu, atau bisa dengan di-lempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Imam Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas,


وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط

Sementara Ibnu Abbas mengatakan,

"Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu."

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. –(kitab al-Jawab al-Kafi, hlm. 120)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,


وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا "مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ".
وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ، عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.
وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

"Dan telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma secara marfu' (sampai kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda),


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, kaka bunuhlah kedua pelakunya."

Mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya) bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati (oleh Pemerintah), sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadits ini.

Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth, wallaahu subhanahu wa ta'ala a'lam bish showaab." [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]

Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam. Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,


وَأَطْبَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلِهِ، لَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ فِيهِ رَجُلَانِ، وَإِنَّمَا اخْتَلَفَتْ أَقْوَالُهُمْ فِي صِفَةِ قَتْلِهِ، فَظَنَّ النَّاسُ أَنَّ ذَلِكَ اخْتِلَافًا مِنْهُمْ فِي قَتْلِهِ، فَحَكَاهَا مَسْأَلَةَ نِزَاعٍ بَيْنَ الصَّحَابَةِ، وَهِيَ بَيْنَهُمْ مَسْأَلَةُ إِجْمَاعٍ لَا مَسْأَلَةُ نِزَاعٍ.

"Para sahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma' (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf." –[kitab Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]

Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati…!

Demikian Penjelasannya. Semoga bermanfaat.

Wallahu Subhanahu Wa Ta'Ala A'lam Bish Showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar