Senin, 20 Mei 2013

BERTAUBAT SEBELUM TIDUR


BERTAUBAT SEBELUM TIDUR

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawwaz, Lc



Hidup di dunia ini hanya sementara. Saat kematian menjemput seseorang, berarti harus berpisah dengan dunia dan segala isinya. Dan itu pasti terjadi. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati. [al-Anbiyâ’/21:35]

Dalam ayat lain Allâh berfirman :

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu (berada) dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [an-Nisâ`/4: 78]

Kematian akan menimpa semua orang, baik yang shalih atau yang durhaka, yang kaya raya ataupun yang miskin papa, yang terpandang ataupun tidak, yang ikut berjihad ataupun duduk santai di rumahnya, dan lain sebagainya. Semuanya pasti akan mati bila ajalnya telah tiba ajalnya dan semuanya akan binasa, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman :

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ

Semua yang ada di bumi itu fana (tidak kekal) [ar-Rahmân/55:26]

Kemudian sesudah mati, kita semua akan dihidupkan kembali untuk mempertanggung jawabkan semua amal perbuatan kita. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati.” [Hûd/11:7]

MARI SEGERA BERTAUBAT KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA
Jika memang demikian, sementara sudah dapat dipastikan bahwa setiap manusia tidak akan luput dari kelalaian, kesalahan dan dosa kecuali yang dirahmati Allâh dan diberi al-‘ishmah (terpelihara dari salah dan dosa) seperti para nabi dan rasul, maka sudah seharusnya kita semua untuk segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak menunda-nundanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak adam (manusia) pernah berbuat kesalahan, namun sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan ialah orang yang segera bertaubat (kepada Allâh).” [HR. Ibnu Mâjah 2/1420, no.4251][1]) .

Allâh memerintahkan kita agar segera bertaubat, sebagaimana firman-Nya :

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” [an-Nûr/24:31].

Dan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allâh dengan taubat yang benar (ikhlas). [at-Tahrîm/66:8]

Dan hendaknya kita sering beristighfâr (mohon ampun kepada-Nya) atas dosa-dosa yang telah kita perbuat selama ini. Karena Allâh Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang akan senantiasa menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosa sebesar dan sebanyak apapun. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian putus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [az-Zumar/39: 53]

Di dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Allâh berfirman: Wahai anak Adam selama engkau masih berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni engkau apa pun yang datang darimu dan aku tidak peduli. Wahai anak Adam walaupun dosa-dosamu mencapai batas langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, Aku akan ampuni engkau dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan sepenuh bumi dosa dan engkau tidak menyekutukan-Ku, maka Aku akan menemuimu dengan sepenuh itu pula ampunan. [HR. Tirmidzi IV/548,no.3540][2]

Hendaknya kita mempersiapkan diri dengan bekal taqwa untuk menempuh perjalanan menuju ke negeri akhirat yang merupakan tempat tinggal abadi.

BEBERAPA HAL YANG DAPAT MENDORONG SEORANG HAMBA AGAR SEGERA BERATUBAT KEPADA ALLAH SEBELUM TIDUR
Kenapa sebelum tidur ? Terdapat banyak hal yang dapat membantu seorang hamba untuk segera bertaubat kepada Allâh kapan pun dan dimanapun. Namun dalam pembahasan kali ini kami akan menyebutkan sebagian amalan yang diharapkan dapat mendorong seorang hamba bertaubat kepada Allâh sebelum tidurnya. Di antaranya:

1. Melakukan Muhâsabah (Introspeksi Diri).
Muhâsabah ialah usaha seseorang untuk mengevaluasi segala perbuatannya, baik sebelum maupun sesudah melakukannya. Sebelum tidur hendaklah seorang hamba mengintrospeksi diri atas segala perkataan maupun perbuatannya sepanjang hari, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allâh maupun hak-hak sesama manusia. Jika dia telah melakukan amal shalih, maka hendaknya dia bersyukur dengan memuji Allâh dan memohon kepada-Nya tambahan nikmat. Dan memohon kepada-Nya pula agar senantiasa diberi taufiq dan kesanggupan untuk dapat melaksanakan amal ketaatan. Namun jika sebaliknya, maka hendaknya dia segera bertaubat dan memohon ampunan kepada-Nya serta bertekad untuk segera melakukan kebaikan.

Tentang muhâsabah, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allâh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allâh [al-Hasyr/59:18]

Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu berkata, “Hisablah diri kalian sebelum dihisab, dan timbanglah amal kalian sebelum ditimbang (oleh Allâh) ….”.

2. Mengingat Alam Kubur Yang Sangat Gelap Dan Dia Akan Menyendiri di sana
Ketika akan tidur, hendaknya seseorang mengingat suasana alam kubur yang sangat gelap, dia akan berada di sana seorang diri tanpa teman, hanya amalannya selama di dunia yang mendampinginya. Dengan mengingat kondisi ini, hati akan merasa takut kepada Allâh dan siksa-Nya yang sangat pedih, sehingga dia terdorong untuk segera bertaubat kepada Allâh dan banyak mohon ampun kepada-Nya.

3. Banyak Mengingat Kematian
Setiap muslim dan muslimah, yang sehat ataupun yang sedang sakit, tua maupun muda, hendaknya selalu mengingat kematian yang datang secara tiba-tiba. Ingatan ini bisa menghalangi dan menghentikan seseorang dari perbuatan maksiat serta memotivasinya untuk beramal shalih.

Mengingat kematian ketika dalam kesempitan akan bisa melapangkan hati seorang hamba. Kalau dia ingat kematian ketika hatinya sedang senang, maka dia itu menyebabkan dia tidak lupa diri. Dengan begitu ia selalu dalam keadaan siap untuk pergi meninggalkan dunia dan menghadap Allâh Azza wa Jalla .

Mengingat mati bisa melembutkan hati dan menghancurkan sikap tamak terhadap dunia. Karenanya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran untuk banyak mengingatnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذمِ اللَّذَّاتِ

Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) [HR. At-Tirmidzi no. 2307, An-Nasa`i no. 1824, Ibnu Majah no. 4258][3]

Orang cerdas yang sesungguhnya ialah orang yang banyka mengingat mengingat mati dan mempersiapkan bekal untuk mati. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, “Aku sedang duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, mukmin manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.’ ‘Mukmin manakah yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab:

أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ

“Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” [HR. Ibnu Majah no. 4259, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 1384]

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ad-Daqqaq berkata, ‘Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup, dan antusias dalam beribadah. Sebaliknya, siapa yang melupakan mati, ia akan dihukum dengan tiga perkara : menunda taubat, tidak ridha dan malas dalam beribadah. Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu; Yang merasa tidak akan dijemput kematian, tidak merasakan sekaratnya, kepayahan, dan kepahitannya ! Cukuplah kematian sebagai pengetuk hati, membuat mata menangis, memupus kelezatan dan memupus angan-angan. Apakah engkau, wahai anak Adam, mau memikirkan dan membayangkan tibanya hari kematianmu dan perpindahan hidupmu dari tempatmu yang sekarang?” [Lihat at-Tadzkîrah, hlm. 9].

4. Menyadari Hakikat Kehidupan Dunia Yang Fana Dan Akhirat Yang Kekal
Keberadaan makhluk di dunia ini hanyalah sementara, dan semua yang ada di alam semesta ini akan hancur kecuali Allâh semata yang kekal dan abadi. Allâh berfirman :

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ

“Seluruh yang ada di atas bumi ini fana (tidak kekal).” [Ar-Rahman/55: 26]

Sedangkan kehidupan akhirat merupakan kehidupan yang hakiki, kekal dan abadi, sebagaimana firman-Nya:

وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى

“Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal”. [Al’A’la/87: 17].

Dan dia mengetahui pula bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakannya di dalam kehidupan ini tiada lain hanya untuk mengujinya, siapa di antara para hamba-Nya yang paling baik amal perbuatannya, sebagaimana firman-Nya di dalam surat Al-Mulk, ayat 2.

Dengan demikian, maka diapun segera terdorong untuk bertaubat kepada Allâh, memohon ampunan kepada-Nya, dan mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat yang hakiki nan abadi.

Demikian tulisan singkat tentang bertaubat sebelum tidur. Mudah-mudahan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan menjadi amal shalih bagi penulisnya. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Posting from
http://almanhaj.or.id/content/3618/slash/0/bertaubat-sebelum-tidur/

Footnote
[1]. Syaikh al-Albâni rahimahullah meng-hasan-kannya dalam Takhrîj Misykâtul Mashâbîh, no.2341
[2]. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini hasan dalam Silsilatul Ahâdîts Ash-Shahîhah 1/249, no.127.
[3]. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini, “Hasan shahih.” (Takhrîj Misykâtul Mashâbih, no.1607)

Kamis, 09 Desember 2010

Hukum Kartu Kredit


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, "Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba".
Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Kartu kredit semacam ini pernah kami dapati di BCA, namun kami sendiri tidak menggunakan kartu kredit. Demikian saran yang pernah kami peroleh dari Ustadz DR. Arifin Baderi hafizhohullah.
Wallahu waliyyut taufiq.
Di posting ulang dari:

Rabu, 17 November 2010

Da'i Tukang Dongeng

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para rasul, kepada para keluarga dan sahabat beliau.
Sidang pembaca yang dimuliakan Allah ta’ala, sungguh fenomena yang teramat menyedihkan tatkala kita melihat berbagai media cetak lebih mengedepankan kisah-kisah, hikayat-hikayat yang validitasnya patut dipertanyakan sebagai bahan dakwah ke masyarakat. Tidak hanya di media massa, di lapangan dakwah pun, ceramah para da’i sering kita temui lebih sering dipenuhi kisah-kisah dongeng dan digunakan sebagai dalil, bahkan di satu kesempatan seorang ustadz penceramah selama satu jam lebih berceramah dengan berdalilkan kisah tanpa sedikitpun menyebut ayat Al Quran dan hadits nabi!
Sidang pembaca yang dirahmati Allah ta’ala, meski tujuan mereka baik, tapi ekses dari penyampaian kisah-kisah tersebut sebenarnya adalah memalingkan manusia dari Al Quran dan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah kita tidak tahu bahwa Allah ta’ala mengingatkan kita untuk mempergunakan Al Quran ketika mendakwahi?!
Banyak ayat-ayat Allah yang mensiyalir akan hal itu. Allah ta’ala berfirman,
فَذَكِّرْ بِالْقُرْآنِ مَنْ يَخَافُ وَعِيدِ (٤٥)
Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku. (Qaaf: 45).
فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (٥٢)
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar. (Al Furqan: 52).
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ (٩١)وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ فَمَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَقُلْ إِنَّمَا أَنَا مِنَ الْمُنْذِرِينَ (٩٢)
Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Rabb negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang beragama Islam. Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka barangsiapa yang mendapat petunjuk, sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan barangsiapa yang sesat maka katakanlah: “Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan. (An Naml: 91-92).
Saudaraku, sidang pembaca yang dirahmati Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya banyak menyampaikan kisah-kisah ketika berdakwah merupakan perkara baru yang tidak berdalil!! Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya beliau mengatakan,
لم يُقَص – بضم الياء وفتح القاف – على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ولا عهد أبي بكر ولا عهد عمر ولا عهد عثمان إنما كان القصص حيث كانت الفتنة
“Kisah tidak pernah disampaikan di zaman Abu Bakr, tidakpula di zaman ‘Umar dan ‘Utsman. Kisah hanya disampaikan ketika fitnah tersulut.”[1]
Mengapa Berdakwah dengan Dongeng?
Saudaraku tercinta, sidang pembaca yang dimuliakan Allah. Pertanyaannya, apakah motif yang mendorong para da’i mengganti ayat-ayat Al Quran dan hadits nabi dengan membawakan kisah-kisah ketika berdakwah? Berikut beberapa motif yang mengakibatkan hal tersebut.
§ Minimnya kemampuan para da’i dalam berdalil dengan ayat Al Quran dan hadits nabi yang shahih.
Anda dapat melihat para da’i tersebut, imma mereka tidak mampu menghafalnya atau tidak mampu bagaimana berdalil dengannya (beristidlal)! ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu pernah membicarakan perihal mereka,
«أعيتهم الاحاديث أن يحفظوها….»
Hadits-hadits melemahkan mereka sehingga mereka tidak mampu menghafalnya.[2]
Ketahuilah mereka tidak mampu menghafalnya karena Al Quran sangat berat dan agung sebagaimana firman-Nya,
إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلا ثَقِيلا (٥)
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (Al Muzammil: 5).
Demikianlah para da’i tukang dongeng, mereka tidak mampu memikulnya, karena harus dihafal dan ditilawahi dengan benar, tidak hanya itu, juga harus digunakan sebagai dalil dengan metode yang tepat. Berbeda dengan kisah yang sering mereka bawakan, jika kisah-kisah tersebut direkayasa sedemikian rupa, mereka berpikir siapa kiranya yang akan mengoreksi mereka ?
§ Ingin tenar dan menarik perhatian manusia.
Sahabat Tamim ad Daari pernah berkata kepada ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhuma,
دعنى ادع الله وأقص واذكَّر الناس
Biarkan saya, saya berdo’a kepada Allah, membawakan kisah dan mengingatkan manusia.
‘Umar menolak dan tatkala Tamim ad Daari mengulangi permintaannya, ‘Umar menjawab,
أنت تريد أن تقول انا تميم الداري فاعرفوني!!
Saya tidak akan mengijinkanmu, karena engkau ingin mengatakan kepada manusia, Wahai manusia, saya Tamim ad Daari, kenalilah diriku!![3]
Abul Fadhl Al ‘Iraqi rahimahullah mengatakan,
فانظر توقف عمر في اذنه في حق رجل من الصحابة يعني تميماً الداري الذين كل واحد منهم عدل مؤتمن واين مثل تميم في التابعين ومن بعدهم؟
Lihatlah bagaimana ‘Umar tidak mengijinkan seorang sahabat, Tamim ad Daari, padahal status setiap sahabat adalah adil dan tepercaya. Bagaimana kiranya dengan tabi’in dan generasi setelahnya?![4]
§ Memenuhi pesan sponsor dan keinginan mayoritas orang awam
Jiwa yang lemah gemar akan kisah dan hikayat karena kelemahannya untuk menerima nasehat, peringatan, perintah dan larangan yang berlandaskan dalil, apatah lagi diharapkan untuk mengenal halal dan haram. Tatkala para da’i pendongeng takjub akan kuantitas khalayak yang memperhatikan, maka mereka pun beranggapan alangkah baiknya pada momen tersebut menambah kisah-kisah aneh yang lain!!
Tatkala disebutkan perihal Maimun, seorang pendongeng, Abul Malih rahimahullah mengatakan,
لا يخطئ القاص ثلاثاً: إما ان يُسَمِّنَ قوله بما يَهْزُل دينه واما ان يعجب بنفسه واما ان يأمر بما لا يفعل
Tiga hal yang benar terdapat dalam diri seorang pendongeng, yaitu dia memperbanyak perkataannya dengan sesuatu yang mengerdilkan agamanya; takjub akan diri sendiri; dan memerintah manusia untuk mengerjakan sesuatu yang justru tidak dilakukannya.[5]
§ Tipudaya setan
Benar, setan telah menghias-hiasi metode ini sehingga para da’i tertarik. Anda dapat menjumpai para da’i yang menggunakan metode ini menyebarluaskan semua kisah aneh yang dipenuhi kebatilan karena terkesan akan kisah tersebut. Akhirnya mereka dengan mudah berdusta, bahkan dengan tindakan tersebut mereka dapat digolongkan sebagai manusia yang paling pendusta! As Suyuthi rahimahullah dalam kitabnya Tahdzirul Khawwash, telah menyebutkan beberapa golongan pendusta tersebut. Beliau mengatakan,
قال الامام احمد بن حنبل رحمه الله تعالى: «اكذب الناس القصاص والسُّؤَال» – بضم السين وفتح الهمزة مشددة – أي الذين يسألون الناس اموالهم فيخترعون القصص ليتصدقوا عليهم
Imam Ahmad in Hambal rahimahullah mengatakan, “Manusia pendusta yang paling parah adalah tukang dongeng dan pengemis. Mereka itulah golongan yang meminta-minta harta manusia dengan merekayasa berbagai kisah agar diberi sedekah[6].”[7]
Kerusakan yang Ditimbulkan
Banyak sekali dampak negatif yang timbul dari perbuatan da’i-da’i yang menjadikan hikayat sebagai bahan dakwahnya. Diantaranya adalah:
§ Dengan berbagai kisah dan hikayah tersebut, para da’i tukang dongeng justru memalingkan kaum muslimin untuk membaca, mentadabburi, memetik ilmu, nasihat, dan petunjuk dari Al Quran dan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
§ Membiasakan orang awam dengan perbuatan rekayasa, kedustaan, tidak bersikap tatsabbut (cek dan ricek), kisah yang berlebih-lebihan dan penuh khayalan yang menjerumuskan.
§ Memalingkan perhatian manusia kepada para da’i tukang dongeng dan justru lari dari para ulama dan da’i yang kredibel dan kapabel. Anda dapat melihat bahwa saat ini masyarakat awam lebih senang duduk di majelis da’i-da’i tukang dongeng daripada duduk di majelis ilmu ilmiah yang dibawakan para ulama.
§ Menipu mayoritas manusia karena mengira da’i tukang dongeng tersebut memiliki ilmu dan layak diminta fatwanya. Akhirnya mereka pun bertanya mengenai problematika kehidupan dan meminta fatwa kepada mereka, dan seringkali para da’i tersebut berfatwa tanpa ilmu sehingga mereka pun sesat lagi menyesatkan.
§ Seringkali para da’i tukang dongeng menyampaikan berbagai kisah dan dongeng dengan berpegang pada hadits-hadits palsu dan lemah. Padahal, perbuatan ini merupakan dosa besar.
§ Memalingkan manusia dari kisah-kisah yang tertera dalam Al Quran, yang telah dinyatakan oleh Allah sebagai kisah terbaik. Allah ta’ala berfirman,
نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ أَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ هَذَا الْقُرْآنَ وَإِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الْغَافِلِينَ (٣)
Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al Quran ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (kami mewahyukan)nya adalah termasuk orang-orang yang belum mengetahui. (Yusuf: 3).
§ Kerusakan terbesar yang diperbuat oleh para da’i tersebut adalah sikap mereka terhadap kisah para nabi. Dengan gampangnya mereka memberi tambahan cerita sehingga menyifati para nabi dengan berbagai sifat yang tidak pantas.
§ Terkadang para da’i tersebut menyampaikan berbagai kejadian fitnah yang terjadi di antara para sahabat ridwanullahi ‘alaihim ajma’in. Tidak sedikit mereka mencaci dan melanggar kehormatan para sahabat, padahal kewajiban kita kaum muslimin untuk menahan diri, tidak berkomentar negatif mengenai segala fitnah yang terjadi di antara para sahabat.
Akhir kata
Saudaraku, anda telah mengetahui bahwa sebenarnya para da’i pendongeng tersebut justru berbuat buruk terhadap Islam. Bahaya yang ditimbulkan teramat besar bagi kaum muslimin. Maka kita berkewajiban memegang teguh Al Quran dan hadits, memotivasi kaum muslimin yang lain untuk memperhatikan para ulama rabbani, mendorng mereka untuk menuntut ilmi, dan bukan memalingkan pandangan kepada para da’i pendongeng tersebut. Kita wajib waspada terhadap da’i-da’i pendongeng dan memperingatkan umat akan dampak yang ditimbulkan oleh mereka.
Hanya kepada Allah semata kami memohon untuk memberikan taufik-Nya agar kaum muslimin mampu melaksanakan segala perbuatan yang mendatangkan kebaikan bagi diri mereka. Walhamdu lillahi rabbil ‘alamin.
Diterjemahkan dari artikel Dr. Salim ath Thawil, “Dzammul Qashshashin” dengan beberapa penyesuaian.


[1] Mawariduzh Zham-an hlm. 58 dan disebutkan oleh As Suyuthi dalam Tahdzirul Khawwas hlm. 245.
[2] Syarhul Laalikaai li Ushulis Sunnah 1/139 dan Sunan Ad Darimi 1/47.
[3] Disebutkan oleh Ath Thurthukhi di hlm. 109.
[4] Tahdzirul Khawwash hlm. 223.
[5] Tahdzirul Khawwash hlm. 251-252.
[6] Tahdzirul Khawwash hlm. 265.
[7] Contoh akan hal ini, -ditinjau dari keanehan dan keinginan para da’i tersebut untuk mengumpulkan khalayak-seperti tindakan mereka yang terkadang menyampaikan kisah-kisah yang mengundang ketawa, di waktu lain menyampaikan kisah-kisah yang membuka aib seseorang, atau kisah-kisah yang memasyhurkan pelaku maksiat.


di posting ulang oleh Abu Afifah Assalafy dari:
Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Da'i Tukang Dongeng


Selasa, 02 November 2010

Hukum Mengadakan Walimah Khitan dan Memenuhi Undangannya

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengadaan walimah khitan. Ada yang mengatakan walimah khitan itu sunnah, dan memenuhi undangan juga sunnah. Ini adalah madzhab Hanafiyyah[1], satu pendapat dari madzhab Syafi’iyyah[2], dan satu pendapat dari madzhab Hanabilah[3].
Dikatakan, disunnahkan mengadakan walimah khitan hanya untuk anak laki-laki, bukan untuk anak perempuan – karena khitan anak perempuan itu bersifat tersembunyi dan ada perasaan malu untuk menampakkannya. Pendapat ini dipilih oleh Al-Adzra’iy dari kalangan Syafi’iyyah.[4]
Dikatakan, walimah khitan adalah mubah, dan memenuhi undangannya juga mubah. Ini adalah pendapat Malikiyyah[5] dan Hanabilah[6].
Dan dikatakan juga, walimah khitan itu adalah makruh, dan menghadirinya pun makruh. Pendapat ini dipilih sebagian ulama Malikiyyah[7], dan ia merupakan satu riwayat dari Ahmad[8].
Dari berbagai pendapat yang ada, yang raajih (kuat) hukum mengadakan walimah khitan adalah mubah, sebab ia hanyalah terkait dengan adat istiadat dan kebiasaan manusia saja. Inilah hukum asal dari setiap walimah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul :
الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء
“Asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya” [Min Ushuulil-Fiqh ‘alaa Manhaji Ahlil-Hadiits, oleh Zakariyyah bin Ghulaam Qaadir Al-Baakistaaniy, hal. 166].
Ia akan diberikan pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya.
Adapun pendapat yang memakruhkan, atau bahkan sampai mengharamkannya (sebagaimana beredar di sebagian ikhwah), maka ini keliru.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه.
“Apabila salah seorang di antara kalian mengundang (walimah) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya – baik undangan pernikahan atau yang semisalnya” [HR. Abu Dawud no. 3738].
Perkataan beliau : “atau yang semisalnya” mengandung faedah bahwa walimah itu tidaklah sebatas walimatul-‘urs saja. Namun walimah-walimah lain yang menjadi kebiasaan dan adat manusia. Termasuk walimah khitan.
Inilah yang dipegang oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dimana beliau mengatakan :
أما الوليمة العرس فهي سنة، والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة، مكروه فعلها، والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة : من شاء فعلها، ومن شاء تركها.
Walimatul-‘urs hukumnya sunnah dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan. Adapunwalimah atas kematian seseorang, maka itu bid’ah yang dibenci (makruh) melaksanakannya dan memenuhi undangannya. Sedangkan walimah khitan, maka hukumnya jaaiz (diperbolehkan). Barangsiapa yang ingin, maka boleh ia melakukannya ataupun meninggalkannya…” [Majmu’ Al-Fataawaa, 32/206].
Hadits di atas juga mengandung faedah akan wajibnya memenuhi semua undangan walimah, termasuk khitan.[9]
Syamsul-Haq ‘Adhiim ‘Abadiy berkata saat menjelaskan hadits riwayat Abu Dawud di atas :
وقد احتج بهذا من ذهب إلى أنه يجب الإجابة إلى الدعوة مطلقاً. وزعم ابن حزم أنه قول جمهور الصحابة والتابعين.
“Hadits ini telah digunakan sebagai hujjah oleh orang yang berpendapat wajibnya memenuhi undangan secara mutlak. Dan Ibnu Hazm mengatakan bahwasannya hal itu merupakan pendapat jumhur shahabat dan tabi’in” [‘Aunul-Ma’bud, 10/204].
Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dengan (tambahan) lafadh :
من لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله.
“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan tersebut, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR. Ahmad no. 5263; shahih – lihat keterangannya dalam Adaabuz-Zifaaf, hal. 154].
Tanbih !!
عن الحسن قال : دعي عثمان بن أبي العاص إلى ختان فأبى ان يجيب فقيل له فقال انا كنا لا نأتي الختان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا ندعى له
Dari Al-Hasan ia berkata : “’Utsman bin Abil-‘Ash pernah diundang walimah khitan, maka ia menolak untuk memenuhinya. Lalu ditanyakan kepadanya hal tersebut. Ia menjawab : ‘Kami dulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan undangan padanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/217 no. 17938 dan Ath-Thabaraniy 9/48].
Hadits ini adalah dla’if karena ‘an’anah Muhammad bin Ishaq, sedangkan ia seorang mudallis. Oleh karena itu, riwayat tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
***
Itu saja yang dapat dituliskan. Semoga ada manfaatnya.
[Abu Al-Jauzaa’ Al-Bogoriy – Perumahan Ciomas Permai, pertengahan bulan Rajab 1430 H].

[1] Badaai’ush-Shanaai’ (7/10).
[2] An-Nawawi rahimahullah berkata :
الوليمة مستحبة لغير العرش
“Walimah itu disunnahkan, selain dari walimah pernikahan (yang dihukumi wajib)” [I’aanatuth-Thaalibiin, 3/357].
وأما سائر الولائم، فمستحبة، ليس بواجبة على المذهب وبه قطع الجمهور، ولا يتأكذ تأكد وليمة النكاح.
“Adapun seluruh walimah, maka hukum sunnah, bukan wajib berdasarkan pendapat madzhab. Dan pendapat inilah yang dinyatakan oleh jumhur ulama. Namun hal itu tidaklah ditekankan (untuk mengadakannya) sebagaimana ditekankan dalam walimah pernikahan” [Raudlatuth-Thaalibiin, 7/333].
[3] Dikatakan dalam Al-Inshaaf (5/320) :
هذا قول أبي حفص العكبري، وقطع به في الكافي، والمغني، والشرح، وشرح ابن منجا، وهو ظاهر كلام ابن أبي موسى، قاله في المستوعب.
“Ini adalah perkataan Abu Hafsh Al-‘Ukbariy yang dinyatakan dalam Al-KaafiyAl-MughniyAsy-Syarh, dan Syarh Ibni Manjaa. Dan hal itu yang nampak dari perkataan Ibnu Abi Musa, dimana ia mengatakannya dalam Al-Mustau’ab”.
[4] Mughnil-Muhtaaj, 4/403.
[5] Dikatakan dalam Mawaahibul-Jaliil (4/3) :
ومباحة الإجابة : وهي التي تعمل من غير قصد مذموم، كالعقيقة للمولود، والنقيعة للقادم من السفر، والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس، والإعذار للختان، ونحو ذلك.
“Walimah yang hukumnya mubah untuk memenuhi undangannya adalah walimah yang dilakukan bukan untuk tujuan yang tercela, seperti : ‘aqiqah saat kelahiran bayi, perjamuan yang dilakukan oleh orang yang baru datang dari safar, perjamuan karena pembangunan rumah dan wanita setelah selesai nifas, perjamuan pada waktu khitan, dan yang lainnya”.
[6] Syarh Muntahaa Al-Iraadaat (3/33), Kasysyaaful-Qinaa’ (5/166), dan Mathaalibu Ulin-Nuhaa fii Syarh Ghaayatul-Muntahaa (5/234). Dikatakan dalam Al-Inshaaf (8/320) : “Ia merupakan pendapat yang shahih dari madzhab”.
[7] Dikatakan dalam Asy-Syaamil :
ووجوب إجابة الدعوة إنما هو لوليمة العرس، وأما ما عداها فحضوره مكروه إلا العقيقة فمندوب.
“Wajib hukumnya memenuhi undangan hanya untuk walimatul-‘urs (pesta pernikahan) saja. Adapun selainnya, maka menghadirinya adalah makruh, kecuali ‘aqiqah yang itu dianjurkan (untuk menghadirinya)”.
[8] Al-Inshaaf (8/231).
[9] Dengan syarat jika walimah tersebut tidak mengandung/memuat perkara-perkara yang diharamkan oleh syari’at.

Sumber: http://id.ahlussunnah.mobi/fiqih/hukum-mengadakan-walimah-khitan-dan-memenuhi-undangannya