Senin, 13 Juli 2015

Doa Setelah Shalat Witir

Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir?
Oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut:
[1]

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
"Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]" (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih)
[2]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
"Allahumma inni a'udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu'afaatika min 'uqubatik, wa a'udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an 'alaik, anta kamaa atsnaita 'ala nafsik" -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa'i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Cara Baca "Subhaanal Malikil Qudduus"

Dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata,
فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ
"Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca 'subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)', beliau memanjangkan di akhirnya." (HR. An-Nasa'i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu 'Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata,
وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ
"Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca, 'Subhaanal malikil qudduus' sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga." (HR. An-Nasa'i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Cara membacanya:

Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan "subhaanal malikil qudduus" di pertama dan kedua.
Memanjangkan bacaan "qudduus" dengan empat atau enam harakat.
Apakah Ada Tambahan "Rabbil Malaikati war Ruuh"?

Dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata,
فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ »
"Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, 'Subhaanal malikil qudduus' sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, 'Rabbil malaikati war ruuh.' " (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan 'rabbil malaikati war ruuh' adalah tambahan maqbulah yang diterima).
Tambahan 'rabbil malaikati war ruuh' adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan 'subhaanal malikil quddus' sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Minggu, 12 Juli 2015

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?
Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.
Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Kamis, 09 Juli 2015

Taat Pada Peraturan

Wajibnya taat pada peraturan yang ada.

Hadis dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
"Wajib bagi setiap  muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ketika dia suka maupun tidak suka. Selama dia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengarkan maupun mentaatinya". (HR. Bukhari 7144, Abu Daud 2626 dan yang lainnya)

Taat artinya tunduk, baik kepada Allah Swt., pemerintah, orang tua dan lain-lain, tidak berlaku curang, dan setia.
Sedang aturan adalah tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan. Taat pada aturan adalah sikap tunduk kepada tindakan atau perbuatan yang telah diatur baik oleh Allah Swt., nabi, pemimpin, atau yang lainnya. Di rumah terdapat aturan, di sekolah terdapat aturan, di lingkungan masyarakat terdapat aturan, di mana saja kita berada, pasti ada aturannya. Aturan dibuat dengan maksud agar terjadi ketertiban dan ketenteraman. Mustahil aturan dibuat tanpa adanya tujuan. Oleh karena itu, wajib hukumnya kita menaati aturan yang berlaku.

Tapi kabanyakan  dari manusia suka dan bangga jika mereka melanggar aturan yang ada.  Padahal kita tahu bahwa tidaklah perutaran itu dibuat kecuali untuk kemaslahatan bersama.

Sering kita mendengar dengan banganya seseorang bercerita bahwa dia telah melanggar aturan yang ada, dan berlepas dari sanksi yg ada dengan berkelit dengan dalih yang gak masuk akal atau bahkan merendahkan petugas dengan perkataannya atau bahkan dengan marah dan memakinya.
Tidakkah mereka tahu bahwa iru semua adalah perbuatan yang sangat di benci Allah dan diancam dengan adzab Nya.
Semoga bermanfaat